ETIKA PROFESI BISNIS, AKUNTANSI, DAN AUDITING
1. Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh pimpinan, manajer, karyawan, agen, atu perwakilan suatu perusahaan faktor yang mempengaruhi perilaku etika.
3 faktor utamanya yaitu:
a. Perbedaan budaya : Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan negara lain.
b. Pegetahuan : Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis.
c. Perilaku Organisasi : Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar-standar perilaku.
Ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi perilaku Etika Bisnis, yaitu:
- Physical: Kualitas air dan udara
- Moral: Kebutuhan akan kejujuran dan keadilan
- Bad Judgment: Kesalan operasi
- Activist Sharejolders: Shareholder etis
- Economic: Kelemahan
- Competition: Tekanan Global
- Financial Malfeasance: Berbagai skandal kuntansi dan keuangan
- Governance Failures: Pengakuan terhdap artinpenting good governance dan isu-isu etika
- Accountability: Kebutuhan akan transparasi
- Synergy: Publikasi
2 pandangan tanggung jawab sosial:
1. Pandangan Klasik: tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba
2. Pandangan Sosial Ekonomi: bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial
Kepedulian perilaku bisnis terhadap etika
Suatu perusahaan dalam berbisnis tidak hanya bermaksud memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen, namun mampu menyediakan sarana-sarana yang dapat menarik minat dan perilaku nembeli konsumen.
Perusahaan memiliki maksud dan tujuan bisnis yang sangat terkait dengan faktir-faktor berikut:
1. Pemenuhan kebutuhan
2. Keuntungan usaha
3. Pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan
4. Mengatasi berbagai resiko
Perkembangan dalam etika bisnis
Kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah input dari sorotan etika perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etiak bisnis telah menjadi fenomena global dan bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri.
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, Asia, Eropa Timur, dan kawasan dunia lainnya. Di India etika bisnis dipraktekan oleh Manajemen Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dan Indian Institute of Manajemen di Kal Kutta tahun 1992. Organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
2. Etika Profesi Akuntansi
Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntani terbagi menjadi 4 fase, yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
2. Masa Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900-1930
4. Tahun 1930- sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen mora tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan.
Kode Etik Akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat Kode Etik Akuntan Indonesiadi maksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada investasi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.
Prinsip Etika yang tercantum dalam Kode Etik indonesia adalah:
1. Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan proesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan swsama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut
3. Integritas
Integritas adalah elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas mengharuskan anggota untuk bersikap jujur dan berterus teranf tanpa harus mengorbankan rhasia penerima jasa.
4. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalisnya dengan hati-hati
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional.
7. Perilaku Profesional
Harus konsisten dengan profesinya.
8. Standar Teknis
Harus melaksanakan profesionalnya sesuai dengan standar teknis yang relevan.
3. Etika Profesi Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
Prinsip-prinsip aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut
2. Tanggung jawab
3. Kepentingan public
4. Integritas
5. Obyektifitas dan independensi
6. Kemahiran
7. Lingkup dan sifat jasa
INDEPEDENSI AUDITOR
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi sikap mental
2. Independensi penampilan.
TANGGUNG JAWAB AUDITOR
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
sumber :
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda